CILEGON – Sebanyak 32 kelurahan di Kota Cilegon resmi mendapatkan Surat Ketetapan (SK) pendirian atau pembentukan Koperasi Merah Putih.
Diketahui, pembentukan Koperasi Merah Putih itu merupakan bentuk dari respons Pemerintah Daerah terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
“Sesuai dengan Inpres. Alhamdulillah di Cilegon dari 43 kelurahan yang sudah selesai SK-nya itu ada 32, 11 sedang menunggu. Semoga hari ini atau besok sudah selesai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin usai penyerahan SK di Aula Diskominfo Cilegon, Selasa (3/6/2025).
Koperasi Merah Putih itu bakal menjalankan kegiatan usaha meliputi gerai sembako, obat-obatan, alat kantor, simpan-pinjam, klinik desa, hingga aktivitas cold storage dan logistik.
Dengan demikian, menurut Maman Koperasi Merah Putih itu juga dapat ikut serta dalam proyek-proyek pengadaan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon selama syarat dan ketentuan terpenuhi.
“Itu ada ketentuan dan syaratnya. Saya kira tidak masalah kalau memang koperasi itu memenuhi persyaratan dan undang-undang, silakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana menyampaikan pihaknya bertugas untuk memberikan pembinaan dan pendampingan, termasuk memberikan pendanaan awal untuk pembuatan akta notaris.
“Tugas kita sesuai dengan Inpres melakukan pembinaan dan pendampingan. Pendanaan untuk akta notaris dari Pemkot 2,5 juta per kelurahan dikali 43 kelurahan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan di Kota Cilegon itu dapat menopang perekonomian masyarakat setempat.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo