Beranda Peristiwa Dapat Remisi HUT RI Ke-78, 185 Napi Bebas

Dapat Remisi HUT RI Ke-78, 185 Napi Bebas

Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan remisi keoada salah satu warga binaan di Lapas Klas IIA Serang.

SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementetian Hukun dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Banten memastikan sebanyak 185 narapidana dinyatakan bebas setelah mendapat remisi HUT RI ke-78.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil KemenkumHAM Provinsi Banten, Tejo Herwanto saat mendapingi Penjabat (Pj) Gubernur Banten dalam penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Serang, Kamis (17/8/2023).

Dikatakan Tejo, sebanyak 7.842 Narapidana dan 2.180 tahanan yang tersebar di 12 Lapas dan Rutan di Provinsi Banten. Dari jumlah itu, yang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2023 sebanyak 6.972 narapidana, dengan perincian dari RU I sebanyak 6.787 orang dan RU II 185 orang.

“RU I merupakan warga binaan yang mendapat remisi namun belum bebas karena masih menjalani pidana atau subsider. Sedangkan RU II merupakan warga binaan yang bebas karena habis dipotong remisi,” kata Tejo.

Tejo menjelaskan, pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-78 telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sampai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1178, 1379 s/d 1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Tejo juga mengungkapkan, proses ini dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama antar pegawai dengan narapidana dan tahanan dan mendapat dukungan dari instansi terkait terutama dari Pj Gubernur Banten yang telah memberikan bantuan yang sangat berarti untuk acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 ini.

“Termasuk pemberian uang Kadeudeuh untuk Narapidana dan Anak Binaan yang bebas dihari ini dan fasilitas lain yang telah diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA/Kanim/Bapas dan Rupbasan yang ada di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku mendapat penugasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk menyampaikan sambutan pada Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIA Serang.

Menurut Muktabar, di dalam sambutan itu, terdapat makna yang sangat mendalam yang disampaikan oleh Menkumham kepada para warga binaan.

“Bahwasanya, jalan takdir kehidupan ini hanya Tuhan yang mengatur. Kita semua sebagai manusia biasa hanya bisa menjalankannya. Oleh karena itu, apapun yang ditakdirkan oleh Tuhan, harus disyukuri dan dijalani dengan ikhlas,” ujarnya.

“Kita harus mengambil sisi positifnya dari semua perjalanan hidup yang telah kita alami, untuk kemudian bisa dijadikan sebuah pelajaran untuk perbaikan di masa depan, terutama bagi para warga binaan di Lapas,” sambung Muktabar.

Dirinya berpesan kepada seluruh warga binaan yang harus terus memperbaiki diri, taat hukum dan mengikuti segala prosedur yang digariskan dalam rangka pembinaan. Karena pada akhirnya semua itu untuk kebaikan bersama.

“Dan ketika kembali ke masyarakat, sudah bisa aktif kembali dengan skill yang dimiliki dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Pada kesempatan itu Muktabar juga memberikan sedikit tali asih kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Serang yang mendapat remisi bebas sebanyak 15 orang.

“Saya harap ini tidak dilihat dari jumlahnya, tapi ini merupakan bentuk kebersamaan antara pemerintah dengan masyarakat,” ucapnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini