CILEGON – Pemkot Cilegon secara resmi telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan untuk mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan protokol. Kendaraan besar pengangkut barang yang melintas di jalan nasional dalam kota akan diberlakukan jam operasional pada waktu tertentu.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan bahwa Pemkot telah mendapatkan izin untuk membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang di sepanjang jalan nasional dalam kota. Penerapan aturan ini akan dimulai pada Senin, 27 Oktober 2025 malam.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Alhamdulillah disetujui, Pemkot Cilegon diizinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai pukul 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa,” kata Robinsar kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Robinsar menambahkan bahwa pemberlakuan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan, khususnya masyarakat Cilegon.
“Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan oleh Kementerian,” tuturnya.
Robinsar juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat yang telah memberikan izin kepada Pemkot Cilegon untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan di jalan nasional.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, mengatakan bahwa pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang ini merupakan usulan Wali Kota Robinsar demi menjaga keselamatan masyarakat.
“Alhamdulillah, jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat atas surat permohonan atau usulan dari Wali Kota Cilegon untuk pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan nasional di wilayah Kota Cilegon, sudah terbit dan ditembuskan juga ke Kakorlantas dan Kapolda Banten,” ujarnya.
Heri menjelaskan bahwa sebelum mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan, Pemkot Cilegon telah melakukan uji coba pembatasan jam operasional selama satu bulan penuh pada Agustus 2025.
“Sebelumnya, atas permohonan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan untuk dilakukan uji coba, tentunya dengan penjagaan dan pengaturan dari Satlantas bersama Dishub Cilegon. Hasil uji coba tersebut, beserta penghitungan volume lalu lintas, dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat,” jelas Heri.
Heri menambahkan bahwa izin penerapan jam operasional telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat pada 22 Oktober 2025.
Namun, ada pengecualian dalam pembatasan jam operasional kendaraan untuk pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak, dan keperluan penanganan bencana alam.
“Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional di Kota Cilegon telah keluar, dengan membatasi jam operasional dari pukul 05.00 WIB sampai 24.00 WIB. Selanjutnya kami akan memenuhi ketentuan pelaksanaannya dan melaporkannya ke Pusat,” ujar Heri.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Kepolisian untuk menindaklanjuti surat persetujuan tersebut, terutama terkait penindakan atau law enforcement.
“Semoga hal ini dapat meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, khususnya di jalan utama Kota Cilegon,” pungkasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
