Bakal calon Walikota Cilegon Dede Rohana Putra. (Iyus/Bantennews.co.id)
SERANG – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memotong Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk seluruh provinsi, termasuk Banten. TKD Banten berkurang sebesar Rp554 miliar.
DPRD Soroti Dampak Pemotongan TKD
Komisi III DPRD Banten menyoroti serius kebijakan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Dede Rohana Putra, menjelaskan bahwa pemotongan TKD meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Ia menegaskan, pemotongan ini berimbas pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. “Berdasarkan rancangan KUA-PPAS APBD 2026, dana berkurang Rp554 miliar dan menyebabkan defisit sekitar Rp700 miliar,” kata Dede, Sabtu (11/10/2025).
Dede menilai situasi ekonomi yang tidak menentu memperburuk kondisi fiskal daerah. “Pendapatan daerah tidak naik karena ekonomi belum pulih, sehingga APBD kita minus lebih dari Rp700 miliar,” ujarnya.
Pemprov Lakukan Efisiensi Belanja
Pemprov Banten mengefisiensi beberapa pos anggaran, terutama belanja modal dan infrastruktur. Sementara itu, porsi belanja pegawai mencapai 35 persen dari total APBD, melebihi batas maksimal 30 persen yang ditetapkan Kemendagri.
“Kita perlu efisiensi internal karena belanja pegawai melampaui batas maksimal,” kata Dede.
BPKAD Siapkan Strategi Hadapi Pengurangan Dana
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, menyatakan bahwa Pemprov menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi pengurangan TKD pada 2026. “Pemprov perlu menyiapkan strategi menghadapi koreksi negatif TKD sebesar Rp554 miliar,” kata Rina, Selasa (7/10/2025).
Rina menjelaskan, Pemprov akan menghitung ulang alokasi belanja bersama TAPD dan DPRD agar belanja wajib serta pelayanan publik tetap berjalan. “Kami akan realokasikan belanja dari administrasi ke sektor produktif dan pelayanan dasar agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Optimalisasi PAD dan Penguatan Fiskal
Untuk memperkuat kapasitas fiskal, Gubernur Banten akan memberi insentif berbasis kinerja dan pendampingan regulasi bagi daerah dengan kinerja fiskal rendah. Langkah ini bertujuan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan menjaga mandatory spending dan mengelola kas daerah secara lebih akurat,” tutur Rina.
Ia menambahkan, Pemprov akan meningkatkan akurasi perencanaan, fokus pada program prioritas, dan menekan kegiatan administratif. Pemprov juga berencana mengoptimalkan potensi PAD dengan memanfaatkan aset daerah dan memperketat pengawasan pajak serta retribusi.
“Kami akan memperluas basis pajak dan menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga,” pungkasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd Editor : Gilang Fattah