SERANG – Pemerintah pusat bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sepakat untuk memasukkan dana kelurahan yang sebesar Rp3 triliun untuk dimasukkan ke Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau RAPBN untuk tahun anggaran 2019.
Keputusan tersebut diperoleh setelah pemerintah bersama dengan anggota Banggar menyepakati hasil rapat terkait alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2019 yang sebesar Rp826 triliun.
“Kita akhiri rapat ini dengan persetujuan bapak ibu. Setuju, Alhamdulillah,” kata kata pimpinan rapat Banggar, Said Abdullah saat mengakhiri rapat di ruang Banggar, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Meski begitu, Said mengatakan, kesepakatan yang diambil parlemen tersebut harus diikuti dengan persyaratan yang dimintakan oleh para anggota. Di mana, pemerintah harus memasukkan usulan para anggota Banggar DPR RI terkait dengan aspirasi tambahan untuk Dana Alokasi Khusus sesuai Dapil mereka.
“Dengan catatan pemerintah berkomitmen dengan sungguh-sungguh memasukkan usulan para anggota DPR. Tapi rapat (untuk memasukkan usulan) ini pemerintah yang rapat sendiri,” tutur dia dilansir viva.co.id.
Dengan keputusan tersebut, maka dana kelurahan yang termasuk ke dalam TKDD akan berlaku pada 2019 mendatang. Adapun alokasi TKDD yang disepakati untuk 2019 itu sebesar Rp826,77 triliun dengan rincian dana transfer ke daerah sebesar Rp756,77 triliun, dan dana desa sebesar Rp70 triliun.
“Kan tadi sudah semua. Ya, tadi kan sudah. Ya, berlaku tahun depan,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, selaku pimpinan tim panja TKDD, saat ditemui usai rapat tersebut. (Red)