Beranda Pemerintahan Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Penanganan Bencana

Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Penanganan Bencana

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menyebutkan alokasi Dana Desa (DD) sebenarnya bisa digunakan untuk penanganan bencana, namun terlebih dahulu harus masuk dalam perencanaan anggaran.

“Kemudian bagaimana untuk menata ke depan, kebetulan itu dari dana desa bisa untuk menangani bencana, di tahun 2019 akan lebih dipersiapkan sehingga nanti di desa bermasalah tidak menjadi sebuah keluhan yang sangat berarti. Dari desa sendiri masih punya kekuatan,” kata Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat, Jumat (11/1/2019).

Kata Taufik, dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri sudah cukup jelas diterangkan bahwa DD bisa digunakan untuk itu, namun Pemkab juga akan menegaskan kembali melalui Peraturan Bupati (Perbup). Rencananya tahun ini dana untuk penanggulangan bencana yang bersumber dari DD akan dianggarkan oleh desa-desa yang rawan terjadi bencana.

“Dana untuk penanganan bencana ada, karena kemarin merasa nyaman kebetulan sama teman-teman (Kades) tidak teranggarakan. Nanti dikunci dalam bentuk persentase kami akan kami luncurkan, di dalam peraturan Mendagrinya sudah cukup jelas ada item belanja untuk itu dan nanti akan ditegaskan kembali dalam Perbup. Rencananya tahun ini tergantung mereka menyimpan entah di tahap satu, tahap dua, atau tahap tiga boleh,” bebernya.

Lanjut Taufik, jika dana tersebut tidak masuk pada anggaran murni tahun 2019, maka desa bisa menganggarkannya pada anggaran perubahan.

“Nanti tergantung mereka, kalau menganggap ada beberapa hal bisa dianggarkan tapi kalau tidak teranggarkan bisa kami lakukan di perubahan anggaran kan ada mekanismenya,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ