SERANG — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (7–9 September 2026).
PJJ berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) negeri maupun swasta.
Langkah tersebut diambil menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda. GAK masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III (Siaga) per Minggu (6/9/2026), serta memicu sebaran abu vulkanik ke sejumlah wilayah.
Kebijakan darurat ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin menegaskan, bahwa kebijakan pengalihan pembelajaran tatap muka ke sistem daring ini merupakan instruksi langsung demi keselamatan warga sekolah.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur Banten, demi menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta seluruh warga sekolah dari paparan abu vulkanik, maka seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh dialihkan sementara untuk melaksanakan PJJ selama tiga hari ke depan,” ujar Jamaluddin dalam keterangannya di Serang, Minggu (6/9/2026).
Jamaluddin menambahkan, pihaknya mewajibkan seluruh kepala satuan pendidikan untuk mengawal ketat jalannya PJJ agar tetap bermakna, aktif, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran.
Para kepala sekolah juga diminta memantau langsung presensi guru serta murid secara daring dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) di wilayah masing-masing.
Selain kepada pihak sekolah, Jamaluddin turut mengimbau peran aktif para orang tua murid dalam mengawasi anak-anaknya selama masa belajar di rumah. “Kami mengimbau para orang tua untuk mendampingi putra-putrinya selama PJJ serta membatasi aktivitas anak di luar ruangan guna mencegah paparan abu vulkanik. Jika memang mendesak harus keluar rumah, pastikan menggunakan masker standar medis atau respirator,” tegasnya.
Terkait kelanjutan kegiatan belajar mengajar setelah 9 September 2026, Jamaluddin menjelaskan bahwa Dindikbud Provinsi Banten akan terus memantau situasi dan berkoordinasi secara intensif dengan instansi teknis terkait.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Provinsi Banten guna memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta pergerakan arah sebaran abu vulkanik sebagai dasar penentuan kebijakan pembelajaran berikutnya,” pungkas Jamaluddin.
Tim Redaksi
