Beranda Hukum Damai dengan Keluarga Korban, Staf Ahli Bupati Pandeglang Tempuh RJ

Damai dengan Keluarga Korban, Staf Ahli Bupati Pandeglang Tempuh RJ

Pengacara korban tertabrak kendaraan pejabat Pemkab Pandeglang, Erwanto. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Staf Ahli Bupati Pandeglang, Mursidi, yang berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan murid SD dan pedagang, berpeluang terhindar dari proses pidana hingga persidangan. Peluang itu muncul setelah keluarga tersangka dan keluarga korban mencapai kesepakatan damai.

Kuasa hukum keluarga korban, Erwanto mengatakan, kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah pihak tersangka memenuhi seluruh tuntutan yang diajukan keluarga korban.

“Kesepakatan sudah tercapai. Perkaranya memang tetap berjalan ke kejaksaan, tetapi santunan dan perdamaian dengan keluarga korban yang meninggal sudah selesai. Permintaan keluarga korban sepertinya sudah terpenuhi semua karena sudah ada perdamaian,” kata Erwanto, Jumat (12/6/2026).

Menurut Erwanto, kesepakatan damai tersebut membuka peluang penerapan Restorative Justice (RJ). Namun, ia belum dapat memastikan apakah proses RJ akan dilakukan di tingkat kepolisian atau kejaksaan.

“Kalau sudah ada perdamaian, arahnya tentu ke Restorative Justice. Tinggal nanti dilakukan di kepolisian atau kejaksaan. Kalaupun berkas sudah dilimpahkan, semuanya bergantung pada kebijakan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, perdamaian dapat menjadi dasar pengajuan RJ atau setidaknya menjadi pertimbangan yang meringankan jika perkara tetap berlanjut ke pengadilan.

“Perdamaian bisa menjadi dasar RJ atau dasar pertimbangan hakim. Semua keinginan keluarga korban sudah terpenuhi,” katanya.

Sebelumnya, keluarga korban sempat mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak menahan Mursidi meski telah menyandang status tersangka.

Namun, setelah melakukan penelusuran, pihak keluarga korban mengetahui kondisi kesehatan tersangka yang disebut menderita penyakit stadium empat.

“Kami sempat mempertanyakan kenapa tersangka tidak ditahan. Setelah kami telusuri melalui data dan informasi rumah sakit, ternyata kondisi kesehatannya sudah stadium empat. Itu yang menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan,” ungkap Erwanto.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Siswa, Kepala SMA Hiro Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Hingga kini, pihak kuasa hukum Mursidi belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan pengajuan Restorative Justice. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pengacara tersangka juga belum mendapatkan respons.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd