Beranda Hukum Dalih Usir Jin Jadi Motif Dukun Cabul di Lebak Setubuhi Anak

Dalih Usir Jin Jadi Motif Dukun Cabul di Lebak Setubuhi Anak

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir saat diwawancara. (Sandi/bantennews)

LEBAK — Seorang pria berinisial ER, warga Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diamankan polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga menggunakan dalih mengusir jin dari tubuh korban untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. ER kini menjalani pemeriksaan di Polres Lebak.

“Untuk sementara ini kami masih melakukan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Moestafa di Polres Lebak, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal, kasus ini bermula ketika orang tua korban membawa anaknya berobat kepada ER. Pada pertemuan pertama, korban menjalani pijat. Setelah itu, terduga pelaku diduga meminta korban datang kembali seorang diri.

Dalam pertemuan berikutnya, ER diduga membujuk korban dengan alasan proses penyembuhan. Ia disebut mengaitkan kesembuhan korban dengan keharusan menuruti jin yang diklaim berada di tubuhnya.

“Korban diduga dibujuk dengan dalih bahwa apabila ingin sembuh, jin yang ada di tubuh terduga harus dituruti untuk bersetubuh,” ungkap Moestafa.

Polisi mendalami dugaan perbuatan tersebut yang menurut keterangan sementara terjadi sebanyak tiga kali di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara.

Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa saksi, melakukan visum terhadap korban, serta memberikan pendampingan psikologis. Penyidik juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

“Visum et repertum sudah dilakukan, pendampingan psikologi juga dilakukan dan barang bukti pakaian korban telah diamankan,” kata Moestafa.

Polisi mempertimbangkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Tipu Belasan Pencari Kerja, Pasutri di Kabupaten Serang Dibekuk

Moestafa menegaskan, penyidik akan menentukan pasal yang sesuai berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara.

“Pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik,” ujarnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd