SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Serang berada di kantor yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Cipocok Jaya, Kota Serang, sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar 17.30 WIB.
Usai penggeledahan, sejumlah penyidik terlihat membawa beberapa boks kontainer dan kardus yang diduga berisi dokumen penting.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
“Iya, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Nanti detailnya akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Lutfi, penyidik menggeledah seluruh ruangan di kantor tersebut, termasuk ruang kepala kantor. Ia memastikan proses penggeledahan berlangsung kooperatif tanpa adanya penghalangan dari pihak terkait.
“Semua ruangan digeledah, termasuk ruang kepala. Pak Kepala juga tadi ada,” katanya.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti guna kepentingan penyidikan. Lutfi juga memastikan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2026.
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Prosesnya dimulai tahun 2026 ini,” tuturnya.
Hingga penggeledahan berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Serang. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada kepala kantor setempat juga belum mendapat tanggapan.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
