
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang. Bahkan, telepon seluler milik Kepala BPN Kota Serang, Taufik Rokhman juga ikut disita.
Seperti diketahui, Penyidik Pidsus Kejari Serang, pekan lalu menggeledah Kantor BPN Kota Serang dalam kasis dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan dokumen pertanahan tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan sumber dari Kejari Serang yang memilih tak disebutkan namanya mengatakan, ponsel tersebut masuk dalam barang bukti yang diamankan oleh penyidik kejaksaan tempo hari lalu.
“Handphone milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang ikut disita,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Selain ponsel milik Taufik, penyidik juga menyita 19 ponsel lainnya yang diduga milik aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang. Diketahui, seluruh perangkat tersebut kini telah diamankan di kantor Kejari Serang.
“Total ada 20 handphone yang disita,” sampainya.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian membenarkan penyitaan itu merupakan bagian dari langkah penyidikan untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani.
Menurut dia, ponsel-ponsel tersebut akan diperiksa menggunakan metode digital forensik untuk mendalami dugaan gratifikasi tersebut.
“Kejaksaan Agung memiliki perangkat untuk melakukan pemeriksaan digital forensik,” sampaimua.
Ia menjelaskan, penyidik akan menelusuri isi pesan dalam perangkat tersebut, namun hanya yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
“Yang dicari hanya yang terkait dengan penanganan perkara,” ucapnya.
Lutfi mengatakan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. Penyidik, kata dia, juga telah mengantongi identitas calon tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Kejari Serang belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada calon tersangka, tetapi masih dalam pendalaman,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa, 3 Maret pakan lalu, tim penyidik dari bidang pidana khusus, intelijen, dan perdata serta tata usaha negara Kejari Serang melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 20 unit ponsel, satu unit komputer, dua unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp228.150.000. Uang tersebut ditemukan di tiga ruangan berbeda.
Menurut Lutfi, penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut dan kaitannya dengan perkara yang tengah diselidiki.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kejaksaan Negeri Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026. Langkah itu diambil untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.
Kata dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, belum memberikan tanggapan. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang dikirimkan kepadanya belum mendapat jawaban.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd