Beranda Hukum Dalam Sebulan, Polresta Serang Kota Tangkap Belasan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

Dalam Sebulan, Polresta Serang Kota Tangkap Belasan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dan obat terlarang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Polresta Serang Kota menangkap 17 tersangka kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kota Serang. Para tersangka ditangkap berdasarkan 11 laporan Polisi selama bulan April 2025.

Para tersangka yang ditangkap, yaitu AR (25), SY (32), MYH (25), AY (28), ES (30), UK (22), ZS (34), EM (28), NS (28), RF (30), MY (40), MI (28), PA (28), RG (20), MM (19), FC (22), dan AF (28).

Dari mereka, Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 144 gram, pil tramadol 309 butir, dan hexymer 348 butir.

“Untuk narkotikanya sendiri jenis Sabu sudah kita ujikan ke lab ya memang Sabu tersebut yang benar narkotikanya Sabu,” kata Kapolresta Serang Kombes Pol Yudha Satria kepada wartawan di Mapolresta Serang, Jumat (2/5/2025).

Kata Yudha, mereka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Paling banyak, ditangkap di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Mereka memperjualbelikan narkoba seharga Rp400-450 ribu per paket. Mereka mendapat keuntungan sebesar Rp600 ribu hingga Rp1 juta dari tiap penjualan per 10 gram.

“Penyebab 80 persen terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar. Itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini,” ujar Yudha.

Akibat perbuatannya, para tersangka peredaran obat-obatan terlarang disangkakan Pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

Sedangkan tersangka pengedar narkoba, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara atau seumur hidup.

Baca Juga :  Tersangka Mutilasi di Gunungsari Segera Disidang

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News