Beranda Peristiwa Dagang di Area Terlarang, Satpol-PP Lebak Angkut Gerobak PKL

Dagang di Area Terlarang, Satpol-PP Lebak Angkut Gerobak PKL

Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak mengangkut gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Jalan Raya Iko Jatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. (Fotografer - Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Puluhan Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengangkut gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Jalan Raya Iko Jatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Ada sekitar 6 unit gerobak yang diangkut petugas.

“Gerobak kita angkut karena berada bukan tempatnya. Di jalan Iko Jatmiko itu harus bebas dari gerobak dan PKL,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim, Kamis (4/10/2018).

Menurutnya, sebanyak enam gerobak milik pedagang diketahui menempati zona merah. Tiga unit diparkir di pinggir jalan dekat jembatan Ciberang dan tiganya lagi di depan Rumah Sakit Adjidarmo.

“Semua kita angkut karena melanggar Perda K3 serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Lantaran mengalami penyempitan sehingga kita tertibkan,” katanya.

Dartim menegaskan, jalan Iko Jatmiko merupakan salah satu jalan harus steril dari kegiatan PKL.

“Disitu tempat hilir mudik kendaraan pasien dan ambulans. Jadi kita minta kepada pedagang jangan memaksakan diri berjualan di situ karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan bikin kumuh,” tegasnya.

Dartim berharap, pedagang bisa memaklumi dan mematuhinya.

“Jika membadel maka tidak segan ambil tindakan tegas. Sebab Pemkab Lebak kan secara khusus sudah menyediakan awning tempat untuk berjualan,” katanya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ