Beranda Politik Daftar Pemilih Tambahan di Kota Serang Sudah Capai 1.858

Daftar Pemilih Tambahan di Kota Serang Sudah Capai 1.858

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin. (IST)

SERANG – Calon pemilih yang bukan berdomisili di Kota Serang atau disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kota Serang sudah mencapai 1.858. Mereka kebanyakan merupakan calon pemilih yang tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal saat waktu pencoblosan pada 14 Februari mendatang.

Sebanyak 1.858 calon pemilih tersebut didominasi perantau dari luar Kota Serang, sedangkan untuk calon pemilih berdomisili Kota Serang yang akan memilih di luar domisilinya saat ini berjumlah 1.790 orang. Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena pemilih yang belum mengurus prosesnya di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPU kota Serang.

Beni (23), mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang berasal dari Cianjur mengatakan dirinya terpaksa pindah tempat memilih karena sibuk kuliah. Meski demikian, ia menyatakan tidak ingin sampai kehilangan suara pada Pemilu 2024.

“Belum mengurus (persyaratan pindah memilih) tapi pasti memilih di Serang karena tidak mungkin untuk pulang sampai Maret,” kata Beni.

Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan saat ini KPU masih gencar melakukan sosialisasi serta membuka posko layanan untuk para calon pemilih yang ingin pindah memilih. KPU bahkan sempat membuka posko pelayanan di Mall of Serang (MoS).

“Sosialisasi secara masif di tiap PPK dan PPS se-Kota Serang dan membuka posko layanan pindah memilih,” kata Nanas.

Setiap calon pemilih yang pindah harus memenuhi 1 dari 9 syarat pindah memilih, yaitu orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.

Untuk dokumen yang perlu dilengkapi yaitu KTP asli/Fotocopy, Fotocopy Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih seperti 9 syarat di atas seperti surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan/Universitas.

Pemilih yang pindah memilih juga tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus. Contohnya jika pemilih memilih di luar Provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja.

“Setelah proses pindah memilih hasilnya akan ada SPM (Surat Pindah Memilih) di dalamnya sudah ada TPS yang dituju dan jumlah surat suara yang diperoleh,” ujar Nanas.

Untuk tenggat masa pengurusan sendiri jatuh pada hari ini yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun, tahap 2 akan kembali dibuka hingga tujuh hari sebelum pencoblosan, persisnya pada Rabu (7/2/2024) mendatang.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini