KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (10/4) mendatang.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN di luar sektor pelayanan publik sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor. OPD yang tidak diberlakukan WFH meliputi Puskesmas, RSUD, kantor kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, mengatakan kebijakan ini akan segera diterapkan untuk OPD yang bersifat administratif pada pekan depan.
Ia menegaskan, seluruh kepala OPD diminta melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN yang bekerja dari rumah. ASN yang menjalani WFH tetap diwajibkan melakukan absensi dua kali, yakni pukul 07.30 WIB saat mulai bekerja dan pukul 16.00 WIB saat selesai bekerja.
Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga dilarang bepergian kecuali untuk keperluan mendesak, guna memastikan tujuan penghematan BBM dapat tercapai.
“Kita minta bekerja dari rumah agar tidak bepergian dan tidak menggunakan BBM, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” tegasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
