Beranda Hukum Daftar Kelam Adam Napi yang Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Cilegon

Daftar Kelam Adam Napi yang Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

CILEGON – Muhammad Adam, narapidana Lapas Kelas III Cilegon kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyelundupan sabu dari Malaysia.

Terpidana yang sedang meringkuk di penjara itu memilik jejak kelam yang panjang dalam kasus narkotika. Ini daftarnya.

1. Kasus Tahun 2000

Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluarnya dari penjara, ia tidak kapok.

2. Penyelundupan 10 Kg Sabu
Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupakn 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.

3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Eksatasi

Muhammad Adam kembali mengulangi aksinya. Kali ini jumlahnya lebih besar yaitu 54 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Ia menggerakan anak buahnya membawa paket itu secara estafet dengan cara dimasukkan ke ban mobil.

Jalurnya yaitu Malaysia-Batam lewat jalur pelabuhan tikus. Dari Batam masuk ke Pekanbaru dan dilanjutkan lewat darat ke Bakauheni hingga ke tujuan Jakarta. BNN yang sudah mengendus pergerakan itu menangkap paket itu di Pelabuhan Bakauheni.

Muhammad Adam sebagai otak kemudian dihukum mati oleh PN Serang dan PT Banten. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir menjadi 20 tahun penjara.

4. Pencucian Uang

Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara yaitu tiga buah mobil, uang Rp 500 jutaan dan sejumlah aset lainnya.

5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.

Arman Depari menyayangkan Adam yang sudah divonis masih bisa mengendalikan sabu dari dalam lapas. Arman menduga hal itu karena ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Adam.

“Ternyata dari dalam lapas masih mampu mengendalikan jatingan di luar lapas oleh karena ringannya hukuman yang dijatuhkan,” ujar Arman seperti dilansir detik.com.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini