SERANG– Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Bekti Andika Prayogi (24). Pria asal Kota Cilegon itu merupakan terdakwa kasus pencurian di rumah milik tetangganya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bekti Andika Prayogi Bin Pagiman (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tulis putusan PN Serang nomor 1/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (17/2/2025).
Vonis Bekti dibacakan oleh ketua majelis hakim Aswin Arief pada Kamis (13/2/2025) lalu di PN Serang. Dia terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Pencurian yang dilakukan Bekti terjadi pada 19 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 WIB di Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Saat itu, Bekti melihat rumah tetangganya bernama Suroto sepi karena sang empunya sedang berkeliling berjualan makanan ringan.
Bekti lalu masuk ke rumah itu dengan cara naik ke atap. Dari sana, ia turun dengan menginjak lemari yang ada di gudang. Setelah berada di dalam, Bekti yang tau tempat penyimpanan uang Suroto langsung mengambil celengan toples bekas berisi koin pecahan Rp1.000.
“Kemudian terdakwa juga mengambil uang sejumlah Rp20 juta yang tersimpan di kantong jaket warna putih milik korban Suroto,” tulis putusan.
Karena kesulitan membawa uang yang sudah diambil saat akan keluar lewat atap, Bekti kemudian menyimpan sebagian uang hasil curian sebesar Rp350 ribu dengan pecahan Rp1.000 di tumpukan kardus dan barang-barang peti kemasan buah-buahan di samping rumah korban. Dia berencana akan kembali untuk mengambil uang tersebut.
“Terdakwa baru menyadari bahwa telah terpasang CCTV yang sebelumnya tidak ada berhasil merekam perbuatan terdakwa, kemudian dikarenakan takut akhirnya terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban Suroto,” bunyi putusan.
Mengenai keadaan yang memberatkan terkait vonis, hakim berpendapat aksi Bekti meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.
“Terdakwa menyesali perbuatannya,” tulis putusan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi