Beranda Hukum Curi Uang Majikan 20 Juta, ART di Tangerang Ini Dibekuk Polisi

Curi Uang Majikan 20 Juta, ART di Tangerang Ini Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGSEL – Dua orang Asisten Rumah Tangga (ART) di salah satu rumah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang dibekuk polisi lataran mencuri uang majikannya itu sebesar Rp.20 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berjumlah 2 orang. Salah satu diantaranya berinisial BY (24) berhasil diamankan. Sementara yang lain masih buronan.

“Menurut keterangan korban, pencurian diduga sudah direncanakan BY cs, uang tunai Rp 20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku,” ujar Zain saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Seusai aksi pencurian tersebut, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memburu dua ART tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu, 2 April 2023, sekira jam 04.30 WIB,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku BY mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang sesama ART, berinisial KY. Pelaku membagi dua hasil curiannya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini