Beranda Hukum Curi Sepeda, 2 Pria di Cilegon Dibekuk Polisi

Curi Sepeda, 2 Pria di Cilegon Dibekuk Polisi

Sepeda yang dicuri pelaku - foto istimewa

CILEGON – Sebanyak du orang pelaku pencurian sepeda di Kota Cilegon dibekuk polisi. Keduanya pelaku berinisial AL (38) warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung dan FK (28) warga Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon.

Mereka beraksi mencuri sepeda di wilayah Lingkungan Kependilan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolsek Cilegon, Kompol Doharon mengatakan bahwa awalnya pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB, korban yang merupakan pemilik dua sepeda gunung mendapati sepedanya yang tersimpan di garasi rumahnya dibawa oleh 3 orang pelaku dengan menggunakan 2 motor.

“Pada saat itu korban mengetahui kejadian pencurian tersebut, kemudian korban langsung meneriaki para pelaku dan langsung menghubungi Polsek Cilegon,” kata Kapolsek, Selasa (10/1/2023).

Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran. Kemudian petugas berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial AL dan FK di sekitar Pagebangan Cilegon yang saat itu hendak kabur membawa barang bukti 2 sepeda hasil curiannya. Sementara 1 pelaku lainnya melarikan diri ketika akan ditangkap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 motor Honda Beat yang digunakan pelaku dan dua unit sepeda gunung merk Polygon dan Thrill. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News