Beranda Hukum Curi Ponsel Warga Serang, Yayang Akhirnya Bobo di Penjara

Curi Ponsel Warga Serang, Yayang Akhirnya Bobo di Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang menciduk RO alias Yayang (21), warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, lantaran mencuri handphone yang tersimpan dalam dashboard motor saat diparkir di depan tempat fotokopi di Kampung Kedong Burung, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP David Adi Kusuma mengatakan aksi pencurian oleh remaja pengangguran ini terjadi pada Minggu (19/9/2021) sore.

Pada saat itu, tersangka memang mengincar HP milik Desi Fitriah, warga setempat yang ada di dashboard ditinggalkan pemiliknya yang sedang ke tempat foto kopi.

“Agar tidak dicurigai, tersangka berpura-pura membeli spidol, setelah membeli spidol pelaku langsung mengambil HP yang ada di dashboard. Setelah korban lapor, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP,” kata AKP David Adi Kusuma, Selasa (21/9/2021).

Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian terekan CCTV salah seorang warga. Berbekal dari rekaman CCTV, tidak membutuhkan waktu kurang dari 24 jam, tersangka pencurian berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (20/9/2021) siang.

Baca juga : Polres Serang Kota Tangkap 5 Pelaku Pecah Kaca

“Tersangka diamankan di rumahnya beberapa jam setelah Tim Resmob menyelidiki isi dalam rekaman CCTV. Dari tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti,” kata David. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini