Beranda Hukum Curi Ponsel Polisi, Tiga Warga Pandeglang Dijebloskan ke Penjara

Curi Ponsel Polisi, Tiga Warga Pandeglang Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – TA (26), EH (27) dan OM (27) diciduk anggota Satreskrim Polsek Cikedal setelah nekat mencuri 4 buah ponsel milik anggota polisi. Ketiga tersangka kini meringkuk di sel Polres Pandeglang.

Ketiga orang di atas mempunyai peran yang berbeda, diketahui TA merupakan pelaku pencurian sedangkan EH dan Om merupakan penadah barang hasil curian. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda pada Sabtu (25/1/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, peristiwa pencurian itu berlangsung di rumah korban Ahmad Rohmat Ardiansyah yang berada di Kampung Kadulanggong RT 002 RW 004, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Pandeglang.

“Modus pelaku masuk ke rumah korban dengan melakukan pengrusakan. Awalnya polisi menangkap OM dengan barang bukti 1 unit handphone, kemudian setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap EH dan TA,” jelasnya, Selasa (28/1/2020).

Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphone berbagai merek. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini