KAB. TANGERANG – Seorang pria berinisi HJ (25) bernasib apes. Pria tersebut tertangkap setelah diduga mencuri ponsel milik seorang wanita bersuami di Kampung Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pelaku mencuri ponsel di rumah korban yang kemudian suami korban memergoki pelaku dan menciduknya saat keluar dari dalam rumah.
Saat bersamaan dan pelaku hendak berupaya kabur dengan sepeda motor miliknya, HJ ditangkap jajaran anggota Polsek Rajeg yang sedang patroli.
Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang Iptu Ferdo Alfianto mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu (27/1/2021) kemarin. Dijelaskan, perisitiwa pidana itu berawal saat korban bernama Nurmatul Mukaromah sedang mengisi daya ponselnya di etalase kaca rumahnya.
Kemudian, lanjut Fredo, suami korban melihat seorang pria yang sudah berada di area rumahnya.
“Pria itu yakni tersangka HJ kemudian mencuri ponsel korban dan langsung mencoba melarikan diri dengan sepeda motor tanpa plat nomor,” jelas Ferdo saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Kamis (28/1/2021).
Suami korban kemudian langsung mengejar tersangka menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, Tim unit Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saefudin Rosdiana sedang melaksanakan patroli wilayah.
Tim kemudian ikut mengejar tersangka yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Setelah terus dikejar, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Raya Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Tersangka pun kemudian dibawa ke Polsek Rajeg guna kepentingan penyelidikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain memeriksa tersangka, polisi juga akan mendalami sepeda motor yang digunakan tersangka karena diduga juga merupakan hasil kejahatan.
“Kasusnya masih akan terus kami kembangkan untuk mengungkap sindikat yang lebih besar,” tandas Ferdo.
(Ren/Red)