Beranda Hukum Curi Motor Tetangga, ABG di Kasemen Kota Serang Simpan Motor Curian di...

Curi Motor Tetangga, ABG di Kasemen Kota Serang Simpan Motor Curian di Warung Bakso

Tersangka MFH (15) asal Kampung Sukadana Kecamatan Kasemen Kota Serang.

SERANG – Personel Satreskrim Polresta Serang menangkap remaja di bawah umur MFH (15) asal Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Minggu 16 Juli 2023.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor itu mencuri Yamaha Mio Sporty hitam A 3715 TK berikut STNK dan BPKB dari rumah warga. Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri.

Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 dini hari.

Nurhaedin menambahkan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang masih menggantungkan kunci motornya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu langsung mengambil sepeda motor.

“Kunci sepeda motor tersebut menempel di sepeda motor milik korban, pada saat peristiwa pencurian terjadi, sepeda motor korban sedang berada di dalam rumah korban,” kata Nurhaedin.

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Serang ini berhasil membawa kabur motor JM (53) yang merupakan tetangga pelaku.

“Setelah berhasil membawa kabur motor korban. Pelaku langsung membawanya ke Kampung Kasunyatan dan disembunyikan di warung bakso,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini