Beranda Hukum Curi Motor, Pria di Pandeglang Diciduk Polisi Saat Asyik Nongkrong di Warung...

Curi Motor, Pria di Pandeglang Diciduk Polisi Saat Asyik Nongkrong di Warung Kopi

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

PANDEGLANG – Seorang pria warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, berinisial SM (37) diringkus jajaran Satreskrim Polres Pandeglang saat sedang asyik nongkrong di warung kopi.

Penangkapan SM berdasarkan laporan Nasriman (52) warga Kampung Masjid, Desa Labuan, Kecamatan Labuan yang merasa kehilangan sepeda motor KLX saat diparkir di halaman SMPN 2 Labuan sekitar empat bulan lalu.

Kapolsek Labuan, Kompol Nono Hartono mengatakan, penangkapan itu berdasarkan LP/53/XII/2019/Banten/Pandeglang/Sek Labuan pada 13 Desember 2019 lalu yang dibuat oleh korban.

Setelah dilakukan penyelidikan selama empat bulan oleh jajaran Polsek Labuan akhirnya petunjuk itu mengarah pada pelaku SM.

“Setelah melakukan tindakan penyelidikan selama kurang lebih empat bulan dan alhamdulilah membuahkan hasil pada Selasa (24/3/2020) dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SM di warung kopi tepatnya di Desa Sukamaja Kecamatan Labuan,” jelas Nono, Rabu (25/3/2020).

Nono menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Labuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan atas perbuatannya kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” jelasnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini