CILEGON – Warga Kavling Blok I, Kelurahan Bendungan, Kota Cilegon berinisial JFM (42) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Ciwandan. Ia diringkus polisi usai melancarkan aksi pencurian terhadap satu unit mobil merek Toyota Avanza.
Mobil berwarna putih dengan nomor polisi A 1281 TO milik Sumantri, warga Komplek PCI, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu dicuri saat tengah diparkir oleh Boyni selaku penyewa di mess PT BKI, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Sabtu (5/7/2025) lalu sekira pukul 07.30 WIB.
“Awalnya hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 Boyni pulang kerja dan memarkir mobil jam 18.00 WIB dalam keadaan terkunci. Setelah itu, ia masuk ke dalam mess untuk istirahat. Paginya, ketika mau digunakan mobil sudah hilang,” kata Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman saat ekspos di Mapolsek, Jumat (11/7/2025).
Mengetahui hal tersebut, kata Andi, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciwandan. Tak sampai 24 jam, polisi yang langsung bergerak dapat menemukan mobil tersebut sekaligus menangkap terduga pelaku di Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang sekira pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku JFM melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di kakinya.
“Di hari Sabtu tanggal 5 Juli itu kita berhasil menangkap terduga pelaku inisial JFM. Terduga pelaku lainnya bernama Epan berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam DPO,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, JFM dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh terduga pelaku saat melancarkan aksinya.
“Modus operandinya dilakukan di waktu dini hari dengan cara merusak alarm dan kunci kontak mobil tersebut,” tutup Andi.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi