SERANG – Tubagus Bagas Alfastio, Mahad Rali, Kiki Hendriyani, dan Mistom divonis masing-masing 10 bulan penjara karena mencuri carboon steel (baja karbon) milik PT Doosan Heavy Industries Indonesia sebanyak 2,1 ton.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” tulis Putusan PN Serang Nomor 8/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung pada Jumat (8/3/2024).
Mereka berempat dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Putusan dibacakan pada Senin (4/3/2024).
Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Uli Purnama dan hakim anggota Hasmy bersama Bony Daniel.
Pencurian itu terjadi pada 6 Oktober 2023 lalu di area PT Doosan Heavy Industries Indonesia yang beralamat di Proyek PLTU Jawa 9-10, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Keempatnya yang merupakan pegawai perusahaan tersebut membagi tugas agar aksinya berjalan lancar.
Tubagus berperan sebagai orang yang menentukan kapan pencurian dapat dilakukan, lalu Mahad Rali sebagai koordinator yang memberikan perintah kepada Bagas dan Kiki untuk memasukkan baja karbon ke dalam mobil Mitsubishi Colt yang sudah disiapkan.
Setelah berhasil membawa baja karbon dengan total berat 2,1 ton, mereka kemudian menjualnya kepada penadah bernama Wartum. Uang hasil penjualannya kemudian mereka bagi berempat. Akibatnya PT Doosan Heavy Industries mengalami kerugian sebesar Rp21,4 juta.
Aksi mereka kemudian berhasil diketahui setelah ada laporan dari Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) mengenai hilangnya aset perusahaan berupa besi karbon. Setelah itu perusahaan melakukan investigasi dan diketahui merekalah pelakunya.
“Bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan oleh BUJP, PT Dua Raja Balohan (private guard), kemudian diketahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian besi carboon steel atau scrap kepunyaan PT Doosan Heavy Industries Indonesia,” tulis putusan.
Adapun hal yang meringankan para terdakwa yaitu mereka menerangkan dengan terus terang perbuatannya serta bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan para terdakwa pada pokoknya merupakan sebuah pengkhianatan terhadap perusahaan yang telah menghidupi para terdakwa dan keluarga para terdakwa,” bunyi putusan.
(Dra/red)