Beranda Hukum Curi Alat Pengeras Suara Masjid, Polisi Gadungan di Cilegon Ditangkap

Curi Alat Pengeras Suara Masjid, Polisi Gadungan di Cilegon Ditangkap

Polisi Gadungan ditangkap karena mencuri alat pengeras suara masjid - foto istimewa

CILEGON – Seorang pria berinisial DKS ditangkap karena menjadi polisi gadungan. Pria plontos itu juga ternyata menjadi pelaku pencurian alat perlengkapan pengeras suara di Masjid Al-Ikhlas, Lingkungan Bumi Waras, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Pelaku kemudian diringkus aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Kapolsek KSKP Merak, AKP Deden Komarudin mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu petugas di Pelabuhan Merak yang mendapatkan laporan adanya orang yang dicurigai mencuri equalizer di Masjid Al-Ikhlas di sebelah Pelabuhan Merak hendak menyeberang.

“Anggota bergerak cepat mengamankan pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos dan celana polisi yang terlihat di sekitar Dermaga II Pelabuhan Merak,” ujar AKP Deden Komarudin, Sabtu (19/6/2021).

Kapolsek menuturkan bahwa pelaku merupakan warga Lampung Selatan. Saat beraksi menggunakan kaos polisi untuk mengelabui warga sekitar agar tidak dicurigai ketika mengambil perlengkapan alat pengeras suara di masjid yang menjadi sasarannya.

“Setelah diminta keterangan pelaku ternyata bukan anggota polisi hanya menggunakan kaos dan celana polisi. Pelaku selanjutnya diserahkan ke unit Reskrim Polsek Pulomerak,” terangnya.

Diketahui ternyata pelaku bahkan telah menjual barang haram yang dicuri dari tempat ibadah tersebut kepada orang yang tidak dikenal di Jakarta seharga Rp400 ribu.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran telah melanggar Pasal 363 KUHPidana.

(Man/Red)