Beranda Hukum Curanmor di Cilegon Tinggi, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Curanmor di Cilegon Tinggi, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor, Jumat (30/4/2021) - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon membekuk empat tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yakni RH (28) warga Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dan FM (24), YA (26) dan warga Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang dan IM (34) warga Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Keempat tersangka mencuri kendaraan roda dua di lokasi berbeda. Diketahui RH mencuri motor milik Saniin di Kampung Trias, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Sedangkan FM dan YA mencuri kendaraan milik Dimyati di Kantor PT Mustika Suralaya, Lingkungan Kubang Kepuh, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak.

“Para pelaku ini masih menggunakan modus lama yakni mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan merusak lubang kunci motor. Selain itu juga mengincar kelalaian korbannya, seperti kunci masih menggantung di motor,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor, Jumat (30/4/2021).

Kapolres menjelaskan sebelum ditangkap tersangka RH melancarkan aksinya pada Kamis 25 Februari 2021 di Warung Trias, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Saat itu pelaku mengincar motor milik Saniin yang kunci motornya masih tergantung. Melihat situasi sepi, pelaku langsung menggasak motor korban.

“Kemudian pelaku penjual motor hasil curiannya kepada orang lain. Kemudian pelaku berhasil kita bekuk setelah melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.

Sementara FM dan YA melancarkan aksinya pada 29 Januari 2021. Sebelum ditangkap pelaku mengincar motor milik Dimyati yang terparkir di Kantor PT Mustika Suralaya, Lingkungan Kubang Kepuh, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Sebelumnya pelaku tiba di lokasi kejadian awalnya berangkat dari kontrakannya di wilayah Jombang, Kota Cilegon menggunakan angkutan umum dan turun di Pelabuhan Merak dan dan melancarkan aksinya dengan mencari kendaraan bermotor yang terparkir di tempat yang sepi lalu merusak lubang kunci dengan kunci Letter T,” katanya.

Pelaku RM ditangkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian.

“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin mengatakan, terkait kasus Curanmor tersebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak terkait lainnya.

“Kasus Curanmor di Cilegon ini cukup marak. Hampir setiap bulan selalu terjadi. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan lebih aman menyimpan kendaraannya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu petugas juga mengamankan sebanyak delapan unit kendaraan hasil curian sebagai barang bukti aksi para pelaku.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini