LEBAK — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menggelar menggelar inspeksi mendadak (sidak) warga binaan, Jumat (8/5/2026). Sidak itu digekar usai Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan.
Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas pelanggaran.
Kalapas Rangkasbitung, Muarif Khakim, langsung memimpin sidak tersebut bersama aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polres Lebak.
Muarif menegaskan, sidak itu menjadi langkah nyata dalam memberantas handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam lapas.
“Kami terus menjaga integritas dan menciptakan lingkungan lapas yang aman serta kondusif. Sinergi bersama Polri dan TNI menjadi kekuatan penting dalam memberantas handphone ilegal, narkoba dan praktik penipuan di dalam lapas,” kata Muarif saat ditemui usai sidak.
Petugas gabungan, lanjut Muarif, memeriksa sejumlah blok hunian warga binaan secara menyeluruh. Mereka menyasar barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Petugas menemukan paku, 9 buah korek, gesper, kartu domino serta kartu remi.
Petugas melakukan pemeriksaan secara humanis namun tetap tegas untuk memastikan tidak ada handphone ilegal, narkoba, maupun barang terlarang lainnya di kamar hunian WBP.
Muarif menyebut kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Ia juga memastikan Lapas Rangkasbitung terus memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
“Kami mendukung penuh program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, tertib dan berintegritas,” ujarnya.
Ia berharap seluruh jajaran Lapas Rangkasbitung terus menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan pemasyarakatan secara optimal.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
