Beranda Nasional CPNS 2023 Kapan Dibuka? Cek Rincian Jadwal dan Syarat Dokumen Pendaftarannya

CPNS 2023 Kapan Dibuka? Cek Rincian Jadwal dan Syarat Dokumen Pendaftarannya

Walikota Serang Syafrudin melantik 115 orang CPNS menjadi PNS. Ia berharap para PNS Kota Serang maksimal bekerja melayani masyarakat Kota Serang.

SERANG – Jadwal seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 secara resmi diumumkan pemerintah.

Bagi kalian yang penasaran dan sudah menantikan CPNS 2023 kapan dibuka, simak syarat pendaftaran dan jadwal selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Diketahui, informasi mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023 telah tersebar melalui sebuah unggahan yang berisi tangkapan layar surat dan beredar di media sosial sejak Kamis (10/8/2023) lalu.

Adapun surat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang mengatur tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen tersebut ditandatangani digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto pada tanggal 10 Agustus 2023.

Berikutnya di dalam lampiran surat tersebut juga tertulis rincian jadwal CPNS 2023 mulai dari pengumuman seleksi sampai usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Lantas pendaftaran CPNS 2023 kapan dibuka?

CPNS 2023 Kapan Dibuka?

Berikut ini daftar lengkap jadwal seleksi CPNS 2023, sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id:

• Pengumuman Seleksi tanggal 16-30 September 2023

• Pendaftaran Seleksi tanggal 17 September-3 Oktober 2023

• Seleksi Administrasi tanggal 17 September-5 Oktober 2023

• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 6-9 Oktober 2023

• Masa Sanggah tanggal 10-12 Oktober 2023

• Jawab Sanggah tanggal 10-14 Oktober 2023

• Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 13-19 Oktober 2023

• Penarikan data final tanggal 20-22 Oktober 2023

• Penjadwalan SKD CPNS tanggal 23-26 Oktober 2023

• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS tanggal 27-30 Oktober 2023

• Pelaksanaan SKD CPNS tanggal 31 Oktober-9 November 2023

• Pengolahan Nilai SKD CPNS tanggal 7-11 November 2023

• Pengumuman Hasil SKD CPNS tanggal 12-14 November 2023

• Masa Sanggah tanggal 15-17 November 2023

• Jawab Sanggah tanggal 15 s.d. 19 November 2023

• Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah tanggal 18-22 November 2023

• Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 18-24 November 2023

• Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) tanggal 25-27 November 2023

• Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi tanggal 28-30 November 2023

• Penarikan data final tanggal 1-2 Desember 2023

• Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT tanggal 3-4 Desember 2023

• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT tanggal 5-7 Desember 2023

• Pelaksanaan SKB CPNS tanggal 8-14 Desember 2023

• Integrasi Nilai SKD dan SKB tanggal 15-27 Desember 2023

• Pengumuman Kelulusan tanggal 28 Desember 2023-4 Januari 2024

• Masa Sanggah tanggal 5-7 Januari 2024

• Jawab Sanggah tanggal 5-11 Januari 2024

• Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah tanggal 7-12 Januari 2024

• Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah tanggal 8-14 Januari 2024

• Pengisian DRH NIP CPNS tanggal 15 Januari-13 Februari 2024

• Usul Penetapan NIP CPNS tanggal 14 Februari-14 Maret 2024.

Syarat Daftar CPNS 2023

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini adalah syarat umum daftar CPNS:

• Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika registrasi

• Tidak pernah terjerat dalam tindak pidana dengan vonis kurungan penjara selama dua tahun atau lebih sesuai dengan putusan pengadilan.

• Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

• Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi ataupun tidak hormat sebagai seorang prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.

• Tidak sedang terlibat dalam kegiatan politik praktis ataupun tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

• Memiliki kualifikasi sesuai dengan syarat daftar CPNS.

• Sehat jasmani dan rohani.

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ataupun negara lain sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Itulah tadi informasi lengkap terkait CPNS 2023 kapan dibuka, serta syarat yang harus dipenuhi. Bagi Anda yang berminat dan telah memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan berharga ini.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini