Beranda Peristiwa Copot Segel Pengawasan, PT Raja Goedang Mas Kembali Beroperasi

Copot Segel Pengawasan, PT Raja Goedang Mas Kembali Beroperasi

Pengawas lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Nasirullah

SERANG – Pengawas lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dan Satpol PP Kota Serang menyidak PT Raja Goedang Mas (RGM). Hal itu lantaran perusahaan pengumpul limbah tersebut mencabut segel pengawasan yang membentamg di gerbang masuk PT RGM.

Pengawas lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Nasirullah mengatakan pihaknya mendapat aduan dari masyarakat. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Banten terkait temuannya tersebut. Karena segel tersebut dari pihak DLH Provinsi Banten

Nantinya, teguran atau sanksi bagian kewenangan DLH Provinsi Banten. Pihaknya hanya mengawasi dan memberikan rekomendasi.

“Kita koordinasi dengan provinsi, langkah apa selanjutnya memberikan teguran lagi atau sanksi tambahan lagi atau apa kita koordinasikan lagi, ujarnya, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan, metode yang harus dilakukan perusahaan memperbaiki aktivitasnya agar tanah, air dan udara tidak tercemar.

Hal itu yang mendasari pemerintah menyegel perusahaan PT. RGM beberapa waktu lalu.

“Kita hanya melakukan progres saja. Sejauh ini progresnya memang metode dari tanah sudah dikerukin ditambah pasir. Pengumpulan oli yang awalnya plastik, sekarang pakai drum,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik peruaahaan PT. RGM, Parlin mengklaim perusahaan masih mengumpulkan limbah lantaran tidak ada larangan dari pemerintah.

Alasannya, dalam sanksi yang diberikan pihak perusahaan hanya diwajibkan melakukan pembenahan, bukan menghentikan aktivitas.

“Di sini tidak ada pemberhentian pekerjaan, kalau yang ada pembenahan supaya saksi administari dari oemerintah, kita ikuti seperti tidak ada limbah yang bau. Jangan ada yang berceceran, tidak ada pembakaran,” dalihnya.

Untuk itu, pihaknya tidak lagi melakulan pembakaran limbah di wilayah perusahaan. Menurutnya nya, pengumpulan limbah merupakan pekerjaannya.

“Sesuai dengan izin kita, kita harus melaksanakan. Ya mengumpulkan limbah yang tidak ada baunya, itu saja. Tidak (melakukan pembakaran). Oh itu pekerjaan kita (mengumpulkan limbah),” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News