Beranda Hukum Coblos Surat Suara Prabowo-Sandi, Pegawai Desa di Serang Dituntut 5 Bulan Penjara

Coblos Surat Suara Prabowo-Sandi, Pegawai Desa di Serang Dituntut 5 Bulan Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Narman Hidayat (45) aparat desa di Serang dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Ia dianggap jaksa bersalah mencoblos sendiri surat suara sebanyak 199 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

“Menuntut menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (27/5/2019).

Narman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 510 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dalam tuntutanya, JPU menilai hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan. Tak ada hal yang memberatkan terdakwa atas perkara ini.

“Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan bersikap sopan dalam persidangan kemudian mengakui berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan,” katanya.

Agenda sidang untuk perkara pidana Pemilu ini akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan pada besok (28/5/2019).

Sebelumnya, terdakwa Narman bersama Ansori dan Suheri memindahkan kotak suara dari kediaman Deden ke kediaman Hudromi selaku Ketua KPPS TPS 8. Saat rumah Hudromi sepi, terdakwa langsung membuka segel kotak suara dengan menggunakan paku yang ditemukan di samping rumah hudromi.

Kemudian, setelah kotak suara terbuka, surat suara untuk capres dan cawapres serta anggota legislatif dicoblos oleh Narman dengan total 199 surat suara yang terdiri dari 50 lembar surat suara untuk capres dan cawapres nomor urut 2.

Sebanyak 49 lembar surat suara untuk calon DPR RI Tb Haerul Jaman, 36 lembar surat suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar, dan 14 lembar surat suara untuk calon DPRD Banten Ahmad Hidir dari Partai Hanura.

Lalu, 30 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang A Parijal Ma’mun dari PDIP, dan 20 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni dari Partai Golkar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News