Beranda Uncategorized Coblos Surat Suara, 5 KPPS di Serang Terancam Jadi Tersangka

Coblos Surat Suara, 5 KPPS di Serang Terancam Jadi Tersangka

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Kasus pencoblosan secara sengaja oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Serang berlanjut.

Ada 5 calon tersangka dalam kasus itu. Dimana kasus pencoblosan surat suara tersebut terjadi di dua TPS di Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Penyidikan kasus pencoblosan surat suara oleh oknum KPPS tinggal berpotensi ditetapkan tersangka oleh Sentra Gakkumdu Banten.

Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, ada sebanyak 4 KPPS inisial BD, SF, MT dan DR di TPS 24 Ciloang, Kota Serang yang berkas penyidikannya hampir rampung. Keempatnya dilaporkan Panwascam karena ketahuan mencoblos sisa surat suara.

“Itu sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ditetapkan tersangka,” kata Munir, Kamis (2/5/2019).

Munir melanjutkan bahwa ada juga 1 KPPS di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang yang juga berkas penyidikan pidana pemilunya hampir rampung. Penetepan tersangka tinggal menunggu ditetapkan oleh Gakkumdu.

“Tapi untuk calon tersangka masih belum bisa disampaikan. Dia jenis pelanggaran ada pencoblosan surat suaara dan pembukaan kotak,” ujarnya dikutip dari detik.com.

Karena pidana Pemilu ini katanya dibatasi waktu penyidikannya, Bawaslu dan Gakkumdu sedang menyelesaikan berkas penyidikan. Bawaslu memastikan bahwa penyidikan ini dilanjut sampai ke tahapan pengadilan.

“Tak akan lewat waktu karena sudah kita atur, semenjak temuan masuk kita sudah koordinasi dengan polri dan kejaksaan,” pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News