Beranda Hukum Cipta Kondisi, Polres Cilegon Amankan 58 Wanita dari Tempat Hiburan Malam

Cipta Kondisi, Polres Cilegon Amankan 58 Wanita dari Tempat Hiburan Malam

Polisi memeriksa wanita dari tempat hiburan malam. (Foto : istimewa)

CILEGON – Polres Cilegon melakukan
cipta kondisi di sejumlah wilayah hukum Cilegon, Senin (29/7/2019) malam. Hasilnya petugas mengamankan puluhan krat botol minuman keras (Miras) dan 58 wanita diduga pekerja hiburan malam.

Kabagops Polres Cilegon, Kompol Moch Sujatna mengatakan, dalam kegiatan Cipta Kondisi di wilayah Hukum Polres Cilegon ini menyasar penyakit masyarakat.

“Seperti curat, curas, curanmor, sajam, senpi, sarkoba, bahan peledak, miras, petasan dan bahan berbahaya lainnya serta tempat  hiburan malam dan balapan liar,” ujarnya.

Dikatakan bahwa, dalam kegiatan tersebut dibagi beberapa zona di antara di wilayah Pulomerak, Mancak, dan Cibeber.

“Adapun pembagian zona yaitu Merak dipimpin Kapolsek Pulomerak, Kompol Supandriatna dan Kasat Narkoba AKP Panji Firmansyah, Zona Cilegon dilimpin oleh Kapolsek Cilegon Kompol Imam Supomo, Kasat Reskrim AKP Dadi Perdana Putra, Kapolsek Mancak AKP Nasir Eming, Zona Cibeber dipimpin Kapolsek Cibeber AKP Muljadi dan Kapolsek Bojonegoro AKP Tri Sutrisno,” terangnya.

Dalam razia itu, lanjutnya, hasil yang didapatkan diamankan barang bukti sejumlah 55 krat barang bukti minuman keras dan  58 wanita dari tempat hiburan malam.

“Selain itu tindakan kepolisian juga melakukan pendataan, melaksanakan tes urine, mengambil sampel sidik jari, memberikan arahan dan penyuluhan dan mengamankan barang bukti miras,” terangnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini