Beranda Pendidikan Cilegon Zona Kuning Covid-19, Walikota Kembali Hentikan Siswa Belajar di Sekolah

Cilegon Zona Kuning Covid-19, Walikota Kembali Hentikan Siswa Belajar di Sekolah

Ilustrasi - foto istimewa

CILEGON – Setelah sempat mengizinkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, Walikota Cilegon, Edi Ariadi akhirnya kembali menghentikan KBM tatap muka. Alasannya, Kota Industri saat ini masih berstatus zona kuning Covid-19.

Penghentian KMB tatap muka di sekolah itu dipertegas melalui surat Walikota Cilegon Nomor 420/1494-Dindik/2020 pada Kamis (6/8/2020).

Surat tersebut berlaku untuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Batas waktu penghentian KBM di sekolah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa, memperhatikan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 01/KB/2020, Nomor : 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka, maka KBM tatap muka terpaksa dihentikan.

“Berdasarkan keputusan bersama empat menteri sebagaimana tertulis di atas, disebutkan untuk pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau, sedangkan untuk zona kuning, zona orange dan zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka,” tulis Edi dalam suratnya.

Bahwa Kota Cilegon pada saat ini berdasarkan peta penyebaran Covid-19 masih dinyatakan sebagai daerah zona kuning.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 tahun akademik 2020-2021 di wilayah Kota Cilegon tetap dilaksanakan belajar dari rumah (BDR) sampai dengan Kota Cilegon dinyatakan sebagai daerah zona hijau,” tulis Edi.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini