KAB. SERANG – Personel Polsek Jawilan menangkap pria berinisial RU (25), buruh harian asal Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, karena diduga mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol dan Eximer.
Polisi menangkap RU di Kampung Wudulan, Desa Pasir Buyut, sekitar pukul 04.00 WIB, saat diduga hendak mengedarkan obat-obatan tersebut ke sejumlah wilayah di Kabupaten Serang.
Kanit Reskrim Polsek Jawilan, Ipda Arief Rifai mengatakan, petugas langsung bergerak setelah menerima informasi terkait peredaran obat keras ilegal.
“Pelaku kami amankan saat akan mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” kata Arief, Sabtu (16/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 200 butir Tramadol, 920 butir Eximer, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang dipakai untuk transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, RU mengaku membeli obat keras tersebut secara daring melalui media sosial dari akun bernama “KEPERCAYAAN HARGA MATI”.
Polisi menyebut RU berencana mengedarkan obat-obatan itu di wilayah Jawilan, Kopo, Maja, hingga Pamarayan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jawilan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Arief.
Polisi menjerat RU dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Serang menegaskan akan terus memburu jaringan pengedar obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
