SERANG – Rasa cemburu yang tak terkendali berujung pidana. Seorang pria berinisial SU (49) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, kini harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan berat.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Nambo, Desa Kaserangan. Korban, Lili Sumpena (42) warga Kecamatan Cinere, Kota Depok, mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Kapolsek Ciruas, Salahuddin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berada di rumah mertua pelaku dan tengah berbincang dengan sejumlah saksi. “Korban saat itu sedang berbincang dengan saksi Subari, Yusuf, dan Alfian,” ujarnya, Kamis (/4/2026).
Pelaku tiba-tiba datang membawa golok dan langsung menyerang korban. Serangan mengenai kepala belakang dan siku kiri korban.
Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah dan harus mendapatkan 11 jahitan di kepala serta 4 jahitan di siku kiri. Warga yang berada di lokasi segera melerai aksi pelaku.
Dua saksi, Subari dan Alfian, berhasil menghentikan serangan sebelum korban mengalami luka lebih fatal. Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk perawatan intensif.
Polisi menduga kuat motif penganiayaan dipicu rasa cemburu. Pelaku menaruh kecurigaan terhadap korban terkait hubungan dengan istrinya. “Pelaku menduga korban menjadi penyebab keretakan rumah tangganya,” kata Salahuddin.
Diketahui, rumah tangga pelaku memang sedang tidak harmonis dan dalam proses perceraian.
Usai menerima laporan, personel Polsek Ciruas yang dipimpin Iptu Yogo Handono bergerak cepat ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Rutan Polsek Ciruas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, karena berujung pada konsekuensi hukum.
Tim Redaksi
