Beranda Peristiwa Cemari Udara, PT Raja Goedang Mas di Kota Serang Ditutup

Cemari Udara, PT Raja Goedang Mas di Kota Serang Ditutup

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menutup sementara PT Raja Goedang Mas di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang. (Wahyu/Bantennews.co.id)

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menutup sementara PT Raja Goedang Mas di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang. Penutupan tersebut karena banyak warga mengalami gangguan pernafasan dan harus dirawat di rumah sakit setempat.

Pantauan di lokasi, DLH Provinsi Banten dan Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten didampingi Satpol PP Kota Serang menutup kawasan industri B3 tersebut. “Kami sudah mengambil tindakkan bahwa PT RGM ini pengumpul oli bekas. Tidak boleh membakar apalagi menimbulkan pencemaran,” kata Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kamis (20/10/2022).

Wawan mengakui sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi administrasi tertulis pada Agustus 2022 lalu. Namun karena membandel tetap melakukan pembakaran oli bekas yang mencemari udara, pihaknya menutup sementara.

“Hasil laporan media bahwa banyak pencemaran oleh karena itu kami ke lapangan ambil tindakkan sesuai prosedur,” kata Wawan didampingi Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Suhendar.

Sebelumnya sejumlah warga Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang mengeluhkan munculnya aroma limbah oli. Warga menuding bau tersebut berasal dari PT Goedang Mas yang lokasinya tak jauh berada di daerah tersebut. Perusahaan tetsebut mengolah atau melakukan pembakaran limbah oli bekas.

Akibatnya, warga mengalami gangguan pernafasan dan harus dirawat di rumah sakit. Mereka mengaku mengalami pusing dan sesak nafas karena menghirup sisa pembakaran yang masuk ke pemukiman warga. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini