
SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan aktivitas peleburan aluminium ilegal milik CV TL di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan karena perusahaan diduga mencemari udara akibat pembakaran limbah aluminium foil serta tidak memiliki izin lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan peleburan tersebut telah beroperasi sejak 2024 tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan,” kata Jumhur, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, aktivitas peleburan itu diduga menimbulkan pencemaran udara yang berdampak terhadap masyarakat, terutama warga di kawasan Perumahan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang.
KLH juga menemukan bahwa pelaku sebelumnya pernah menjalankan usaha serupa di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut telah disegel oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup pada September 2024. Namun, kegiatan peleburan kembali dilakukan secara ilegal di lokasi baru di Kecamatan Sindang Jaya.
Berdasarkan hasil overlay titik koordinat menggunakan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang melalui sistem GISTARU Provinsi Banten pada 16 Juli 2026, lokasi usaha tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai permukiman. Dengan demikian, aktivitas peleburan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
Jumhur menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang mengabaikan ketentuan lingkungan hidup.
“Pembakaran terbuka dan peleburan aluminium tanpa perizinan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tidak ada kompromi terhadap praktik usaha yang mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik pembakaran terbuka berpotensi menghasilkan emisi partikel halus PM2.5 dan PM10, karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan. Selain mencemari udara, abu dan residu pembakaran juga berpotensi mengandung logam berat yang dapat mencemari tanah maupun sumber air.
Paparan polutan tersebut dalam jangka panjang dinilai dapat meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyakit paru kronis, hingga kanker.
Dalam pengawasan tersebut, petugas juga menemukan dugaan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area seluas sekitar 3.000 meter persegi. Temuan itu memperkuat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Atas temuan tersebut, Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) memasang papan penghentian kegiatan dan garis pengawasan di lokasi. KLH menyatakan akan melanjutkan proses penegakan hukum terhadap seluruh dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan, kesesuaian tata ruang, pembakaran terbuka, maupun dumping limbah B3.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Seluruh dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan, kesesuaian tata ruang, pembakaran terbuka, maupun dumping limbah B3 akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo