Beranda Hukum Cekcok Mulut, Senior Ditikam Junior Hingga Tewas di Tangerang

Cekcok Mulut, Senior Ditikam Junior Hingga Tewas di Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGERANG – Peristiwa berdarah terjadi di Perumahan Cituis Indah Blok 3 No. 20 RT 04 RW 05 Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa yang dipicu lantaran seorang junior dengan seniornya cekcok mulut membahas loyalitas di Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang.

Perkara cekcok mulut tersebut membuat Gideon Gontha (28) seorang junior menusuk tubuh seniornya Gonsalves (28), menggunakan pisau dapur hingga tewas.

Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban dan tersangka sedang berkumpul dan bercanda bersama dengan tujuh rekannya di lokasi.

“Awalnya mereka kumpul-kumpul di tempat kejadian perkara untuk bakar-bakar daging. Kemudian korban membahas tentang loyalitas ke senioritas. Di mana korban sebagai senior, dan tersangka junior,” ujar Suyatno di Mapolsek Pakuhaji, Selasa (25/9/2018) dikutip dari akurat.co.

Suyatno menjelaskan, antara korban dan tersangka bersama-sama berdinas di Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP). Obrolan tersebut mulai memanas hingga cekcok mulut dan tersangka mendapatkan pukulan di dadanya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku pulang ke kontrakannya di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang. Namun, berselang beberapa lama, pelaku kembali lagi ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis pisau.

“Terjadi cekcok mulut dan keributan. Teman-teman lainnya sempat melerai. Akhirnya terjadi penusukan oleh tersangka ke dada korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawa pelaku,” kata Suyatno.

Sontak korban pun tersungkur setelah dadanya mengalami luka tusuk. Sementara pelaku dan teman-teman lainnya langsung melarikan diri dengan menunggangi sepeda motor Suzuki Satria FU.

“Kami mendapatkan laporan, langsung melakukan pengejaran,” ucapnya.

Suyatno menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang secara membabi buta telah menikam temannya seprofesi itu. Menurutnya, pelaku ditangkap pada malam terjadinya penusukan di wilayah Mauk.

“Dia (Gideon) dijerat Pasal 338 Sub 340 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” jelas Suyatno.

Tersangka Gideon mengatakan, dirinya nekat membunuh korban karena sakit hati setelah dipukul tersangka.

“Sakit hati karena dia pukul saya dan berkata kasar. Padahal sebenarnya itu cekcok masalah lama,” kata Gideon kepada wartawan di Polsek Pakuhaji. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini