Beranda Hukum Cekcok Mulut di Depan Warung, Pedagang Kelontong Smackdown Pembeli

Cekcok Mulut di Depan Warung, Pedagang Kelontong Smackdown Pembeli

Tersangka SI yang melakukan pemukulan dan bantingan kepada pembelinya.

SERANG – Seorang pemilik warung kelontong berinisial SI (31) laki-laki harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang akibat menganiaya seorang pemuda asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AS pada Senin (20/6/2022).

Akibat pemukulan tersebut tersangka SI (31) dilaporkan ke aparat kepolisian dan kini harus mendekam di tahanan Polres Serang. SI (31) memukul AS (26) di depan warung kelontong miliknya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan pemukulan yang dilakukan pemilik warung SI (31) terhadap AS (26) bermula saat AS (26) datang ke warung kelontong milik tersangka. Pada saat yang sama datang AP (25). Entah mengapa kedua pembeli terlibat cekcok mulut.

Pemilik warung berupaya melerai percekcokan. Namun setelah dilerai AP (25) kembali pulang tetapi AS (26) tidak terima dilerai oleh tersangka SI (31), sehingga tersangka tersulut emosinya dan terjadilah penganiayaan tersebut.

Tersangka SI menghajar wajah AS. Tidak hanya itu, pelaku juga membanting korban ke tanah. “Pelaku ini merasa dibentak, kemudian dia lepaskan tinjuan ke bagian wajah AS (26) dan bantingan akibatnya korban ini mengalami luka,” tambah Yudha.

Seteleh menerima pukulan dan bantingan keras itu, korban melaporkan SI ke Polres Serang agar penganiayaan yang telah dialaminya tersebut diproses secara hukum. selanjutnya pelaku ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Akibat perbuatannya tersangka SI (31) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama lamanya 2 tahun, 8 bulan. (Dhe/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini