Beranda Peristiwa Cekcok dengan Satgas, Sopir di Kota Serang Mengaku Dianiaya di Stadion Maulana...

Cekcok dengan Satgas, Sopir di Kota Serang Mengaku Dianiaya di Stadion Maulana Yusuf

Keributan hingga dugaan penganiayaan di Stadion Maulana Yusuf (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Seorang sopir asal Kota Serang berinisial AB (48) melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Serang Kota. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Berdasarkan pengakuan korban, insiden itu melibatkan petugas satuan tugas (satgas) keamanan parkir stadion bersama sejumlah pihak lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dengan memanggil para saksi.

“Perkara baru kami terima. Saksi-saksi akan kami undang untuk dimintai keterangan,” ujar Alfano, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula dari cekcok antara rekan korban berinisial Z dengan petugas satgas parkir. Perselisihan dipicu oleh informasi kehilangan sepeda motor milik seorang konsumen, yang belakangan diketahui hanya salah penempatan.

Situasi kemudian memanas saat terjadi adu mulut. Rekan Z, berinisial RD, disebut datang membawa tongkat jenis flashball dan memukul Z hingga terjatuh. Saat mencoba bangkit, Z kembali dipukul hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

AB yang berupaya melerai perkelahian justru ikut menjadi korban. Ia diduga dipukul pada bagian rahang hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku disebut terus melakukan pemukulan dan menginjak bagian dada serta wajah korban hingga menyebabkan luka berdarah di area mata.

Selain AB, satu rekan korban lainnya yang mencoba melerai juga dilaporkan mengalami pemukulan menggunakan tongkat yang sama.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo