
SERANG – Polsek Taktakan, Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial DYP (27) atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, MH (22). Aksi kekerasan itu terjadi di Lapangan Kalang Burung Dara, Lingkungan Ranca Sawah, Drangong, Kecamatan Taktakan, pada Jumat (24/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Taktakan, AKP Widodo Endri Maryoko membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku memukul korban menggunakan kunci motor hingga menyebabkan luka sobek dan tusukan di beberapa bagian tubuh korban.
“Korban mengalami luka berat setelah dipukul menggunakan kunci motor sehingga kejadian dilaporkan dan ditindaklanjuti,” kata Widodo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/17/VII/2025/SPKT/Polsek Taktakan/Polresta Serang Kota/Polda Banten, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang bekerja di tempat yang sama. Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara langsung di lapangan tempat kejadian.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan kekerasan. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di punggung serta luka tusuk di kepala dan belakang telinga kiri.
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Kami terus berkoordinasi dengan para saksi untuk memperkuat berkas perkara. Kepastian hukum bagi korban dan pelaku akan kami jamin,” tuturnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci motor merek Honda, satu kaos hitam, dan satu celana panjang abu-abu yang terdapat noda darah.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.
Penulis: Audindra
Editor: Usman Temposo