Beranda Pemerintahan Cek Aduan Pungli, Bupati Lebak Sidak SDN 1 Rangkasbitung Timur

Cek Aduan Pungli, Bupati Lebak Sidak SDN 1 Rangkasbitung Timur

Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya saat sidak di SDN 1 Rangkasbitung. (Istimewa)

LEBAK — Aduan orang tua siswa soal dugaan pungutan dan pengelolaan tabungan siswa membuat Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya turun langsung ke SD Negeri 1 Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (1/9/2026) kemarin.

Sidak Bupati Hasbi itu kemudian viral di media sosial. Ia mendatangi sekolah setelah menerima laporan dari orang tua siswa dan meminta pihak sekolah menjelaskan persoalan tersebut.

“Mendapatkan laporan tersebut, saya pun langsung mendatangi sekolah tersebut dan menanyakan kepada pihak sekolah dan siswa,” kata Hasbi kepada awak media, Rabu (2/9/2026).

Dalam pemeriksaan itu, Hasbi menemukan persoalan pengembalian uang tabungan siswa. Sekolah baru mengembalikan tabungan siswa kelas 6, sedangkan tabungan siswa kelas 1 hingga kelas 5 belum mendapat kejelasan.

“Pihak sekolah dikabarkan sedang mencari pinjaman untuk pengembalian karena uangnya tidak ada. Ini sangat salah dan sayang sekali,” tegas Hasbi.

Hasbi meminta, sekolah membuka secara terang mekanisme pengelolaan tabungan siswa, termasuk pihak yang mengelola dan penggunaan dana tersebut.

“Pihak sekolah harus memberikan penjelasan bagaimana mekanisme tabungan itu dikelola dan siapa yang mengelolanya,” ujarnya.

Selain persoalan tabungan, Hasbi kembali menegaskan larangan pungutan di lingkungan sekolah.

Pemkab Lebak sudah mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor B.400.3.1/12-DISDIK/II/2026 tentang Larangan Pungutan atau Iuran pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lebak.

“Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor B.400.3.1/12-DISDIK/II/2026 tentang Larangan Pungutan atau Iuran pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lebak,” kata Hasbi.

Hasbi menegaskan, sekolah harus mematuhi aturan tersebut dan tidak boleh membebani orang tua siswa dengan pungutan yang melanggar ketentuan.

Baca Juga :  12 Rumah Warga Kabupaten Tangerang Rusak Dihantam Cuaca Ekstrem

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd