Beranda Pemerintahan Cegah TPPO, Pemkab Serang Bangun Gugus Tugas

Cegah TPPO, Pemkab Serang Bangun Gugus Tugas

Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Membangun Gugus Tugas Pencegahan TPPO di Aula Tb Suwandi, Senin (4/10/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking semakin meresahkan masyarakat. Pada 2021 terdapat satu kasus TPPO di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan korbannya masih berada di bawah usia 16 tahun.

Hal itu diungkapkan Kasi Perlindungan Perempuan di Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Nunung Effendi usai Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Membangun Gugus Tugas Pencegahan TPPO di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang, Senin (4/10/2021).

“Ada satu kasus tahun ini, umurnya masih di bawah 16 tahun, masih kategori anak-anak,” kata Nunung.

Pelaku perdagangan orang bisa dilakukan oleh siapapun yaitu sindikat maupun dilakukan oleh orang terdekat termasuk diantaranya orang tua, tetangga, maupun teman.

Para pelaku juga memakai cara yang terstruktur sehingga biasanya korban tidak menyadari maksud jahat pelaku, seperti merayu dengan memberikan janji-janji upah yang besar atau pekerjaan yang layak, tak jarang juga pelaku mengimingi korban untuk dinikahkan.

“Jaringan ini mereka sangat rapi sekali, jaringan yang selalu memperdagangkan orang ini sangat rapi sekalin dan biasanya kenalnya lewat media,” ujar Nunung usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Membangun Gugus Tugas Pencegahan TPPO di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang, Senin (4/10/2021).

Untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membangun kerjasama dengan tim lintas sektor untuk membangun gugus tugas pencegahan TPPO di Kabupaten Serang.

“Di sini kita bersama membangun sinergitas dalam rangka mencegah. Jadi membuat masyarakat harus lebih waspada mengenai kejahatan TPPO,” ungkapnya.

Korban dari kekerasan seksual dan perdagangan orang juga memiliki trauma yang besar dan ketakutan untuk melaporkan hal yang dialaminya. Namun seiring banyaknya sosialisasi tentang hal tersebut, korban yang mengalami mulai banyak yang melaporkan.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, Nurlinawati mengatakan, saat ini kesadaran dari korban kekerasan dan TPPO untuk melaporkan kasusnya sudah meningkat.

“Kesadaran untuk melaporkan dari masyarakat sekarang sudah bagus, kalau dulu merasa itu aib sekarang alhamdulillah sudah terbuka dan paham bahwa itu tidak baik disimpan sendiri. Sekarang sudah banyak yang terbuka,” ujar Nurlinawati.

Setelah menerima pelaporan terkait adanya TPPO, P2TP2A yang merupakan bagian dari DKBPPPA akan melakukan berbagai penanganan terhadap saksi dan atau korban TPPO.

Prnanganan saksi dan atau korban TPPO oleh Pemerintah daerah (Pemda) dilakukan dengan cara melakukan penjemputan, penampungan, dan pendampingan; berkoodinasi dengan instansi lain yang terkait dalam rangka proses pemulangan bagi saksi dan atau korban TPPO ke wilayah asalnya; melaporkan kepada aparatur hukum terkait adanya TPPO untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan memfasilitasi bantuan hukum dan pendampingan bagi dan atau korban TPPO.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ