KAB. SERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Serang memperkuat edukasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga sekolah terkait penanganan sengketa informasi publik.
Langkah ini dilakukan karena permohonan informasi dari masyarakat, organisasi, hingga lembaga semakin meningkat dan berpotensi memicu sengketa jika tidak ditangani dengan tepat.
Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, hampir setiap bulan ada permintaan informasi yang masuk ke OPD maupun sekolah, mulai dari surat klarifikasi hingga permintaan dokumen tertentu.
“Setiap bulan selalu ada permintaan informasi. Kalau tidak ditangani sesuai aturan, potensi sengketa informasi pasti muncul,” kata Surtaman saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).
Menurut Surtaman, Diskominfo memiliki peran penting mendampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar memahami prosedur pelayanan informasi sesuai aturan yang berlaku.
Diskominfo juga aktif menggelar diskusi dan edukasi, termasuk melalui Zoom bersama kepala sekolah dengan menghadirkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten agar sekolah memahami tata cara penanganan permohonan informasi.
Surtaman menegaskan, kepala sekolah maupun OPD tidak perlu panik saat menerima permintaan informasi dari masyarakat.
“Kalau kita bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditakuti. Ada informasi yang wajib diberikan, ada juga yang dikecualikan. Semua ada aturannya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, banyak pihak yang masih bingung ketika menerima permintaan dokumen sensitif seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Kondisi ini kerap memicu kekhawatiran di tingkat OPD maupun sekolah.
Menurut Surtaman, tidak semua dokumen bisa langsung diberikan kepada pemohon. Pemerintah daerah tetap mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Bupati tentang informasi yang dikecualikan.
“Prinsip utama kami tetap keterbukaan informasi karena itu hak masyarakat. Tapi ada batasannya. Untuk dokumen pertanggungjawaban tertentu, ada ranah pengawasan lain seperti BPK,” ujarnya.
Untuk meminimalkan sengketa, Diskominfo juga membuka layanan Klinik PPID yang menerima konsultasi dan keluhan dari OPD, sekolah, maupun masyarakat.
Surtaman mengatakan, penyelesaian secara langsung menjadi langkah yang paling efektif sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa resmi di Komisi Informasi.
“Kami dorong semua pihak bertemu langsung dan berdiskusi agar sengketa informasi bisa dihindari,” katanya.
Selain itu, Diskominfo terus mendorong seluruh OPD, kecamatan, dan sekolah mengaktifkan website resmi sebagai kanal keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi melalui website, email, atau surat resmi.
Jika sengketa tetap berlanjut, Diskominfo memastikan akan mendampingi OPD hingga proses penyelesaian di tingkat Provinsi Banten.
“Kami siap mendampingi sampai selesai. Yang penting semua memahami aturan dan menjalankan pelayanan informasi secara benar,” pungkasnya. (ADV)
