Beranda Pemerintahan Cegah Sebaran Corona di Pemerintahan, Sekda Pandeglang: ASN Bisa Kerja di Rumah

Cegah Sebaran Corona di Pemerintahan, Sekda Pandeglang: ASN Bisa Kerja di Rumah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan dan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah.

Serta surat edaran Bupati Pandeglang nomor 800/763-BKD/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan dalam rangka menjaga serta melindungi para ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, bahwa ASN bisa bekerja di ruma.

Sekretaris daerah Pery Hasanudin menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ada beberapa ketentuan yang harus di laksanakan bagi para ASN dalam melaksanakan tugasnya, di antaranya ASN dapat menjalankan tugas kedinasan bisa bekerja di rumah dengan sistem jadwal piket secara bergantian.

“Dengan asumsi setiap hari ASN yang melaksanakan tugas terwakili dari mulai esselon III, IV dan pelaksana,” kata Pery saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS), Rabu (18/3/2020).

Lebih lanjut Ia mengatakan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

“Saya harus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat berjalan efektif. Oleh karena itu bagi para Kepala OPD atau level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ujarnya melalui siaran tertulis.

Sementara itu Kepala DKCS Kabupaten Pandeglang, Mursidi mengatakan sesuai surat edaran MenPAN-RB dan surat Edaran Bupati Pandeglang dalam rangka pencegahan dan penyebaran covid-19 pihaknya tetap melakukan pelayanan, akan tetapi terbatas hanya untuk pelayanan adminduk yang benar-benar urgent, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK).

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini