Beranda Pemerintahan Cegah Polusi Udara, Mobil Dinas Bupati Tangerang Diuji Emisi

Cegah Polusi Udara, Mobil Dinas Bupati Tangerang Diuji Emisi

DLHK Kabupaten Tangerang memeriksa kondisi emisi gas buang kendaraan mobil Dinas milik Pemkab Tangerang - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memeriksa kondisi emisi gas buang kendaraan mobil Dinas milik Pemkab Tangerang, termasuk mobil dinas milik Bupati Tangerang, Wakil Bupati, dan Sekda.

Uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor ini digelar DLHK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap 5 Juni.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya udara yang bersih serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memperbaiki kualitas udara yang ada.

“Uji emisi yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini bekerja sama dengan sembilan daerah di kawasan Jabodetabek. Di Kabupaten Tangerang digelar di Taman Aspirasi/Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dengan target 75 Kendaraan. Selain itu, Pemkab Tangerang mendukung kegiatan serupa dengan target 200 kendaraan di depan Biz Link Citra Raya,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir persoalan polusi yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang. “Alhamdulillah hasil pengecekan mobil dinas milik Pak Bupati dan juga beberapa mobil dinas lain masih jauh dari nilai ambang batas dan masih aman, termasuk mobil saya juga,” ucapnya.

Sementara itu, Arif Germadi dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menyampaikan, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit lalu kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Zat yang dideteksi adalah karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.

“Ambang batas emisi gas buang pada kendaraan berusia muda adalah karbon monoksida (CO) sebesar 1,4 persen Vol dan hidrokarbon (HC) sebesar 200 ppm Vol, kalau untuk kendaraan dibawah tahun 2007 hidrokarbonnya harus di bawah 700 ppm Vol,” ucapnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini