
TANGERANG – Dalam menghadapi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Karantina Pertanian Cilegon secara aktif melakukan pengawasan lalulintas hewan ternak secara ketat, khususnya di perlintasan Merak-Bakauheni. Tindakan karantina yang dilakukan juga sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tindakan karantina meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, pengambilan sampel dan penyemprotan desinfektan. Selain itu hewan harus menjalani masa karantina selama 14 hari.
Dokter Hewan Karantina Pertanian Cilegon, Ismudiyanto dan paramedik Okie Oktavian melakukan pemeriksaan fisik terhadap sapi Kupang 140 ekor yang sedang menjalani masa karantina di kandang peternak di daerah Bekasi yang ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan karantina.
Sapi tersebut rencananya akan menyeberang ke Sumatera melewati Pelabuhan Merak. Petugas memastikan semua hewan sehat dan tidak ada yang menunjukkan gejala klinis PMK.
“Kami lakukan pemeriksaan hewan dan juga pengambilan sampel darah. Dalam pengawasan hewan selama masa karantina 14 hari ini, Karantina Cilegon juga bersinergi dengan Dinas Perternakan daerah asal dalam hal ini Dinas Peternakan Kabupaten Bekasi,” ujar Ismu dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).
Sebelumnya persyaratan administrasi juga wajib dilengkapi sebelum hewan dikirim. Dokumen yang diperlukan untuk lalulintas sapi ini selain Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil laboratorium, juga perlu dilengkapi surat rekomendasi pengeluaran dan pemasukan dari Dinas Peternakan sesuai dengan Permentan 21 tahun 2015.
“Jika semua persyaratan dokumen sudah lengkap dan telah menjalani masa karantina 14 hari tidak ada gejala penyakit, maka sapi bisa dilalulintaskan,” Ismu.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi menerangkan Karantina akan memastikan lalu lintas hewan antar area berjalan sesuai SOP terutama dalam penanganan wabah PMK.
“Kami lakukan pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa, seperti di Pelabuhan Merak ini. Sebelumnya hewan ternak dipastikan sudah memenuhi persyaratan administrasi dan terpenuhi masa karantina selama empat belas hari,” ujarnya.
Arum menambahkan perlunya koordinasi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyebaran ke daerah yang masih terbebas PMK.
(Man/Red)