
SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten memperkuat perlindungan hasil riset akademik melalui kegiatan Diseminasi Desain Industri dan Asistensi Drafting Paten yang digelar di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem riset yang kuat sekaligus mencegah risiko plagiarisme terhadap berbagai inovasi yang dihasilkan kalangan akademisi.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan laboratorium intelektual yang melahirkan berbagai invensi dan desain industri bernilai tinggi sebagai penopang ekonomi nasional berbasis digital.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai paten dan desain industri, tetapi juga menjadi bentuk nyata pendampingan kepada dosen dan inventor dalam menyusun draft paten.
“Paten tidak hanya memiliki dimensi perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi inventor, perguruan tinggi, maupun masyarakat luas,” ujarnya.
Picesco menambahkan, Kemenkum Banten berencana memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, guna memperluas peluang hilirisasi hasil riset.
Melalui kolaborasi tersebut, hasil penemuan dan inovasi para peneliti diharapkan dapat ditawarkan kepada dunia usaha dan industri untuk dikembangkan, diproduksi, hingga dikomersialkan secara lebih luas.
“Dengan demikian, paten tidak hanya berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang nyata,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untirta, Meutia, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil riset para inventor di lingkungan kampus.
Menurutnya, berbagai produk riset yang dihasilkan dosen membutuhkan biaya besar dan proses panjang sehingga perlu diamankan melalui skema hak kekayaan intelektual.
“Para dosen menghasilkan produk riset yang membutuhkan biaya tinggi. Jika hasil riset ini tidak diberikan perlindungan hukum, tentu akan sangat disayangkan,” ujar Meutia.
Ia menyebut peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan pihak-pihak yang akan mengamankan hasil karyanya melalui perlindungan hak kekayaan intelektual.
Dukungan serupa disampaikan Ketua APTISI Wilayah IV-B Banten, Abas Sunarya. Menurutnya, aset terbesar perguruan tinggi bukanlah aset fisik, melainkan hasil riset, pemikiran, dan penelitian dosen yang lahir dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Dengan begitu banyaknya judul riset yang dihasilkan, potensi terjadinya plagiarisme sangat rentan. Untuk itu, pendampingan kekayaan intelektual dari Kemenkum Banten ini menjadi sangat penting bagi kami,” ujarnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo